Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Ungkap Kronologi Pembakaran Speedboat dalam Operasi Pengawasan Trawl di Sumbar
Advertisement . Scroll to see content

KKP Integrasikan Layanan Surat Izin Usaha Perikanan ke OSS

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 14:45:00 WIB
KKP Integrasikan Layanan Surat Izin Usaha Perikanan ke OSS
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Nilanto Perbowo. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) diintegrasikan dalam Online Single Submission (OSS). Pengajuan bakal lebih mudah karena diakses secara elektronik.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo mengajak seluruh instansi baik pusat maupun daerah terkait industri perikanan menyerahkan perizinan lewat OSS.

"KKP mendorong integrasi seluruh sistem pelayanan izin usaha yang menjadi kewenangan menteri atau pimpinan lembaga, gubernur, hingga bupati atau walikota secara elektronik melalui OSS," ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/8/2020).

Nilanto menilai, digitalisasi pelayanan perizinan sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan peringkat kemudahan berinvestasi di Indonesia meningkat. Pada 2019, Indonesia berada di peringkat 73.

Dia mengatakan, SIUP kini telah menerapkan OSS mulai dari permohonan pengajuan hingga terbitnya surat. Dia berharap, izin lainnya terkait perikanan di instansi lain bisa masuk OSS.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut