Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KKP Uji Coba Pengawasan Pascaproduksi di Zona Perikanan Industri
Advertisement . Scroll to see content

KKP Jamin Pengurusan Perizinan Perikanan Tangkap Cepat dan Mudah

Jumat, 22 April 2022 - 17:42:00 WIB
KKP Jamin Pengurusan Perizinan Perikanan Tangkap Cepat dan Mudah
KKP menjamin pengurusan perizinan perikanan tangkap cepat dan mudah, serta terbuka 24 jam. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

Sementata itu, terkait Vessel Monitoring System (VMS), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyampaikan bahwa kewajiban pemasangan transmitter VMS berlaku bagi kapal perikanan di atas 30 GT dan bukan nelayan kecil.

Adin pun menegaskan bahwa VMS merupakan instrumen dalam pengelolaan perikanan yang berguna untuk memantau pergerakan kapal perikanan termasuk mendeteksi pelanggaran. Selain bermanfaat bagi Pemerintah, VMS juga berguna bagi pemiliki kapal, termasuk ketika kapal mengalami kondisi darurat.

“Ini yang sebenarnya sangat penting bukan hanya bagi pengelolaan perikanan, tapi juga bagi pemilik kapal untuk mengendalikan armada yang dimiliki,” katanya

Adapun terkait dengan pembayaran yang dikenakan kepada pemilik kapal, Adin menjelaskan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk biaya air time dan dibayarkan langsung kepada penyedia layanan.

"Jadi biaya air time tersebut dibayarkan langsung oleh pelaku usaha kepada penyedia jasa layanan satelit yang juga merupakan pihak swasta. Seperti membayar pulsa seluler, bukan kepada kami," ucap Adin.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan pelayanan perizinan dan VMS, KKP telah mengembangkan aplikasi seperti SILAT dan SALMON untuk mempermudah pelaku usaha mengakses layanan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen KKP untuk terus memperbaiki kualitas layanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas dan kecepatan layanan di bidang kelautan dan perikanan kepada masyarakat. 

(CM)

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut