Klaim AUTP Cair, Petani Rancaekek Langsung Tanam Ulang Usai Alami Gagal Panen
"Selain itu, kami meminta petani mengikuti pola tanam yang telah ditetapkan. Termasuk meminta petani untuk menggunakan pupuk organik, sebab akan meningkatkan daya ikat air dalam tanah," ujarnya.
Dia mengatakan, guna mencegah semakin luasnya lahan pertanian yang terkena kekeringan dan puso, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah dan TNI. Hal ini ditujukan untuk memetakan kebutuhan alat dan mesin pertanian (alsintan) dan pemanfaatan sumber air yang harus dibangun.
"Sekarang kita sudah banyak membangun sumber air. Baik itu sumur dangkal, embung, dan damparit. Kita juga telah melakukan program pompanisasi sehingga diharapkan kekeringan bisa teratasi," kata Ali Jamil.
Seperti diketahui, lahan pertanian yang dapat diklaimkan harus memiliki kerusakan minimal 75 persen. Kerusakan atau gagal panen tersebut bisa dikarenakan hama, baik itu tikus atau wereng, serta musibah banjir maupun kekeringan.
Petani yang ingin mengasuransikan lahan pertaniannya bisa mendaftar melalui aplikasi SIAP dengan bantuan Dinas Pertanian atau Penyuluh dengan membayar Rp36.000 tiap musim tanam. Setelah premi dibayarkan, akan keluar polis yang berlaku selama satu musim tanam, yakni 4-6 bulan.
Premi yang dibayarkan ini menjadi sangat rendah karena mendapat bantuan premi dari pemerintah dari yang seharusnya Rp180 ribu per hektare, di mana80 persennya ditanggung pemerintah. Sementara itu, harga pertanggungan yang akan diterima petani jika sawahnya mengalami 75 persen kerusakan adalah sebesar Rp6 juta per hektare.
Editor: Rizqa Leony Putri