Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Hasil Pertemuan BEI-OJK dengan MSCI usai IHSG Rontok
Advertisement . Scroll to see content

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Rabu, 04 Februari 2026 - 01:06:00 WIB
Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya
OJK menyusun aturan baru terkait klasifikasi investor atau pemegang saham perusahaan terbuka, kini ditambah menjadi 27 jenis investor. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menilai, penambahan jumlah klasifikasi ini akan membuat MSCI lebih bisa leluasa melihat perusahaan mana cocok untuk dijadikan berinvestasi. Sebab, mereka akan punya data yang lebih kompleks terkait struktur pemilik modal dalam perusahaan tersebut.

Berikut daftar klasifikasi investor terbaru di pasar modal Indonesia:

1. Private Equity — Modal ekuitas swasta
2. Trustee Bank — Bank wali amanat
3. Venture Capital — Modal ventura
4. Government — Pemerintah
5. Sovereign Wealth Fund — Dana kekayaan negara
6. Investment Advisors — Penasihat investasi
7. Brokerage Firms — Perusahaan perantara perdagangan efek (broker)
8. Private Bank — Bank swasta
9. Investment Fund Selling Agent — Agen penjual reksa dana / dana investasi
10. State Owned Enterprises — Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
11. Permanent Establishment — Bentuk usaha tetap (BUT)
12. Limited Partnership — Persekutuan komanditer (CV)
13. Firm — Perusahaan
14. Peer to Peer Lending — Layanan pinjam meminjam berbasis teknologi (P2P lending)
15. Sole Proprietorship — Usaha perseorangan
16. State Owned Company — Perusahaan milik negara
17. Public Corporation — Perusahaan terbuka (Tbk)
18. Social Organizations — Organisasi sosial
19. Central Bank — Bank sentral
20. Diocese — Keuskupan
21. Conference — Konferensi
22. Congregation — Kongregasi
23. Cooperatives — Koperasi
24. International Organization — Organisasi internasional
25. Political Parties — Partai politik
26. Partnership — Persekutuan
27. Educational Institution — Lembaga pendidikan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut