Kominfo Beberkan 5 Modus Penipuan Online dan Cara Melindungi Data
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan online. Caranya dengan mengenali modus penipuan online dan melindungi data pribadi.
"Kominfo meminta masuarakat untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang biasa terjadi di ruang digital," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan, Jumat (20/8/2021).
Dia mengungkapkan ada lima modus penipuan online, seperti phising, pharming, sniffing, money mule, dan social engineering.
Samuel menjelaskan, modus penipuan berupa phising dilakukan oleh oknum yang mengaku dari lembaga resmi dengan menggunakan telepon, email atau pesan teks.
“Seolah-olah dari lembaga resminya, namun sebetulnya mereka ingin menggali supaya kita memberikan data-data pribadi kita. Data-data pribadi ini biasanya digunakan untuk kejahatan berikutnya. Mereka menanyakan data-data sensitif untuk mengakses akun penting yang mengakibatkan pencurian identitas hingga kerugian,” tuturnya.