Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

Komisaris dan Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Sinkronisasi dengan KPK

Selasa, 29 April 2025 - 23:16:00 WIB
Komisaris dan Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Erick Thohir Sinkronisasi dengan KPK
Menteri BUMN Erick Thohir menyebut kedatangannya ke KPK dalam rangka koordinasi terkait UU BUMN baru. (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri BUMN, Erick Thohir menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Kedatangan juga dalam rangka koordinasi terkait Undang-Undang (UU) BUMN baru.

Adapun, salah satu yang terkait jabatan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah yang tidak lagi dikatakan sebagai penyelenggara negara.

"Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi untuk supaya semuanya transparan dan ada juklak-juklah daripada penugasan yang lebih," kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Dia menyebut akan sangat memungkinkan adanya definisi baru turunan dari UU BUMN soal jabatan Direksi dan Komisaris yang bukan penyelenggara negara. Namun, dia tak mau menjabarkan lebih lanjut perihal turunan aturan dari UU baru tersebut.

"Iya itu undang-undangnya ada definisinya tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan. Nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau kenapa sejak awal kita langsung rapatkan," tuturnya.

Di sisi lain, Erick mengungkap rencana kerja sama dengan KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi di tubuh BUMN. Langkah ini dianggap tepat mengingat adanya Undang-undang BUMN baru.

"Sehingga nanti ada kesepakatan yang efektif sesuai dengan perubahan yang adanya kita lihat sekarang ini UU BUMN sekarang ini dan tentu Kementrian BUMN sendiri ada perubahan daripada yang penugasannya, pola kerjanya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut