Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina Minggu 7 September 2025, Lengkap di Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan

Senin, 03 Februari 2025 - 14:36:00 WIB
Komisi VI DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Elpiji 3 Kg Hanya Dipasarkan di Pangkalan
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. Pasalnya, dia menilai, permasalahan gas subsidi pemerintah bukan terletak pada proses penyaluran ke penerima manfaat.

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima, dikarenakan oleh aturannya," ujar Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Herman menambahkan, pemerintah perlu memastikan bahwa penerima manfaat dari gas elpiji 3 kg tepat sasaran. Pasalnya, apabila hanya dijual di pangkalan belum tentu bisa menjangkau masyarakat.

Komisi VI DPR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. (Foto: Aldhi Chandra)
Komisi VI DPR meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer. (Foto: Aldhi Chandra)

"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," katanya.

Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat itu menyebut, masalah harga eceran juga perlu ditertibkan. Karena harga kerap naik dari pangkalan ke warung.

"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan. Karena mereka lah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," ucap Herman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut