Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Komisi XI DPR: Rencana Penghapusan Waran Imbas Merger FREN-EXCL Cederai Kepercayaan Investor

Senin, 23 Desember 2024 - 08:26:00 WIB
Komisi XI DPR: Rencana Penghapusan Waran Imbas Merger FREN-EXCL Cederai Kepercayaan Investor
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun. (Foto: Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Misbakhun mengatakan, pemegang saham dan waran FREN telah meminta untuk bertemu dengan Komisi XI DPR guna membahas masalah tersebut. Namun, saat ini DPR masih reses.

"Nanti saya akan bicarakan dengan pimpinan Komisi XI soal rencana RDP (Rapat Dengar Pendapat). Tapi mereka meminta waktu untuk bertemu saya selaku Ketua Komisi XI untuk memberikan informasi awal," ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah investor FREN dan pemegang Waran Seri III (FREN-W2) menyampaikan keberatan resmi atas rencana merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dengan FREN, termasuk rencana penghangusan Waran FREN-W2 sebelum jatuh tempo.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Direktorat Pengelolaan Emiten Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi XI DPR RI, investor dan pemegang waran menyampaikan bahwa keberatan tersebut berdasarkan potensi pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, regulasi pasar modal, dan prinsip keadilan.

"Selain itu, kami memandang perlu melibatkan Komisi XI DPR RI sebagai representasi masyarakat dan lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan terhadap sektor keuangan dan pasar modal," tulis surat yang ditulis Dopur Eduardus dikutip, Sabtu (21/12/2024).

Dalam surat tersebut, Dopur menjelaskan dasar keberatan para investor dan pemegang waran pertama, penghangusan Waran FREN-W2 sebelum jatuh tempo melanggar prospektus dan regulasi pasar modal. 

Sesuai prospektus penerbitan Waran Seri III (FREN-W2), penerbitan waran dapat diubah dengan persetujuan lebih dari 50 persen pemegang waran, kecuali terkait jangka waktu pelaksanaan (expired date), yang secara eksplisit tidak dapat diubah. Jangka waktu pelaksanaan waran telah ditetapkan hingga 27 April 2026.

"Kami khawatir, jika tidak ada tindakan tegas, pihak pengendali dapat memanfaatkan celah hukum dengan menguasai lebih dari 50 persen sisa waran untuk mengambil keputusan yang merugikan pemegang waran minoritas. Hal ini akan mencederai prinsip keadilan dalam pasar modal," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut