Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Siapkan Kota Tua Jadi Ruang Berekspresi Mahasiswa IKJ
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Akan Panggil 4 Pinjol yang Beri Utang Rp450 Miliar ke Mahasiswa untuk Bayar Kuliah

Senin, 26 Februari 2024 - 13:35:00 WIB
KPPU Akan Panggil 4 Pinjol yang Beri Utang Rp450 Miliar ke Mahasiswa untuk Bayar Kuliah
KPPU akan memanggil empat perusahaan pinjol yang telah menyalurkan pinjaman kepada mahasiswa dengan nilai hampir Rp450 miliar. (Foto: Ilustrasi/Dok. Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Namun dalam UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik. 

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. 

Fanshrullah menambahkan, KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

"Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut," ucapnya. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut