Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPPU Jatuhkan Denda Rp15 miliar ke TikTok Imbas Telat Lapor Akuisisi Tokopedia
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Bakal Awasi Pergerakan Harga Barang dan Jasa Pascakenaikan BBM

Minggu, 04 September 2022 - 07:19:00 WIB
KPPU Bakal Awasi Pergerakan Harga Barang dan Jasa Pascakenaikan BBM
KPPU bakal awasi pergerakan harga barang dan jasa pascakenaikan BBM
Advertisement . Scroll to see content

MEDAN, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga barang dan jasa setelah keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM). Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kesempatan untuk menaikkan harga komoditas pangan dan lainnya secara tidak wajar. 

Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara mayoritas subsidi selama ini dinikmati masyarakat mampu. Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. 

Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa.

"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi," kata Ridho dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022). 

"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugan-dugaan praktek kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri," imbuhnya.

Di samping pengawasan, KPPU juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok, sehingga dapat menahan laju inflasi. 

"Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan," ujarnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut