KPPU Beri Peringatan Bagi Pelaku Usaha yang Manfaatkan Kenaikan Harga Pangan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewanti-wanti pelaku usaha komoditas pangan yang memanfaatkan momentum kenaikan harga pada momen bulan Ramadan. Adapun hal tersebut dilakukan dengan mengambil keuntungan secara berlebihan atau bahkan melakukan tindakan anti persaingan dalam memasarkan produk.
Seperti diketahui bersama, di momen Ramadan dan Idulfitri harga komoditas pangan serba naik, ditambah permintaan konsumen yang turut meningkat.
"Khususnya pada momen tertentu rentan dipergunakan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan atau melakukan perbuatan melanggar persaingan usaha," ujar Komisioner KPPU Dinni Melanie dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).
Oleh karena itu, KPPU mengimbau pemerintah agar mengantisipasi potensi kelangkaan guna memastikan ketersediaan komoditas pangan dengan harga yang terjangkau.
Selain itu, KPPU juga mengimbau pelaku usaha di lini distribusi komoditas pangan untuk tidak menghambat pasokan kepada masyarakat.
"Apabila ditemukan indikasi tersebut, KPPU tidak pikir dua kali untuk memproses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku," ucap Dini.
Editor: Aditya Pratama