Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara bakal Terlibat Merger Grab-GOTO, Pastikan Kesejahteraan Driver Ojol
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Pantau Merger Gojek dan Tokepedia karena Berpotensi Langgar Persaingan Usaha

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:59:00 WIB
KPPU Pantau Merger Gojek dan Tokepedia karena Berpotensi Langgar Persaingan Usaha
Merger Gojek dan Tokopedia dipantau KPPU. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Afif menuturkan, KPPU secara simultan melakukan pengawasan atas berbagai aksi korporasi yang memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, baik aksi merger dan akuisisi maupun aliansi strategis. Pengawasan atas kombinasi usaha tersebut menggunakan kajian yang dimiliki KPPU di sektor digital, maupun berbagai data dan dokumen yang dimiliki KPPU dari berbagai notifikasi merger dan akuisisi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). 

Sejak 2018, perusahaan tersebut dan anak usahanya telah belasan kali melakukan notifikasi kepada KPPU, sehingga berbagai kegiatan usaha dan rencana bisnisnya telah dapat diketahui. Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada berbagai pasar 
bersangkutan di ekosistem Grup GoTo, serta potensi praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang dapat timbul paska transaksi tersebut. 

Sebagai informasi, dalam praktek yang berlaku internasional, suatu transaksi di pasar digital umumnya melibatkan pasar yang multi-sisi (multi-sided). Dalam hal tersebut, pasar yang awasi cukup beragam dan membutuh analisis dampak jaringan (network effect) yang kompleks.

"Secara prinsip, KPPU mendukung terhadap penciptaan daya saing bagi setiap pelaku usaha di dalam negeri, sepanjang hal tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999," tuturnya.

KPPU mengimbau setiap pihak untuk tetap memperhatikan regulasi yang berkaitan dengan persaingan usaha. Afif menegaskan bahwa KPPU membuka diri seluas-luasnya bagi pelaku usaha maupun masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran persaingan usaha paska pembentukan kombinasi usaha tersebut," tandasnya. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut