KPPU Sarankan Buat Regulasi Baru Pembayaran Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Kata Kemendag
Kendati demikian, mengenai kapan kepastian hasil dari legal hukum itu selesai, Kemendag belum bisa memastikan waktunya. Alasannya, karena hal tersebut merupakan kewenangan penuh Kejaksaan Agung.
"Jadi ini bukan karena lama (hasilnya), tapi memang harus banyak yang dipelajari, semua detail dan aturannya, dari datanya. Semua itu harus dipelajari," ucap Isy.
Sementara itu, KPPU sebelumnya merekomendasikan Kemendag mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No 3 yang sudah dicabut. Dengan begitu, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel.
"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Direkur Ekonomi KPPU Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
"Dengan demikian, permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga minyak goreng atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," imbuh dia.
Editor: Jujuk Ernawati