KPPU Sebut Rangkap Jabatan Bos Garuda Langgar UU, Sanksi Antara Rp1-25 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah tuntas memeriksa Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. Bos maskapai pelat merah itu diduga melanggar aturan.
Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih mengatakan, orang nomor satu Garuda itu diduga melanggar pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Pasalnya, dia merangkap jabatan di Garuda dan Sriwijaya Air.
"Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara," kata Guntur di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (1/7/2019).
Guntur mengatakan, pasal 26 UU 5/1999 berbunyi seseorang yang menduduki jajaran direksi atau komisaris dilarang menjabat di jajaran direksi atau komisaris di saat yang bersamaan dengan syarat. Pertama, berada dalam pasar yang sama. Kedua, memiliki keterkaitan erat dalam bidang usaha. Ketiga, dapat menguasai pangsa pasar.
Guntur memastikan berita acara pemeriksaan (BAP) pria yang kerap disapa Ari Askhara dalam kasus ini sudah dilakukan. Selain itu, Ari juga sudah menandatangani BAP tersebut yang artinya mengakui bahwa dirinya merangkap jabatan sebagai dirut di Garuda dan komut Sriwijaya.