Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket
Advertisement . Scroll to see content

KPPU Sebut Rangkap Jabatan Bos Garuda Langgar UU, Sanksi Antara Rp1-25 Miliar

Senin, 01 Juli 2019 - 18:40:00 WIB
KPPU Sebut Rangkap Jabatan Bos Garuda Langgar UU, Sanksi Antara Rp1-25 Miliar
Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, kata Guntur, Ari menyebut rangkap jabatannya tidak ada yang salah. Pasalnya, peraturan yang ada di Kementerian BUMN memperbolehkan rangkap jabatan dengan alasan menyelamatkan aset negara. Dengan demikian, ada pengecualian.

Menurut Guntur, objek pelanggaran pasal 26 merupakan seseorang atau pribadi, bukan badan usaha. Namun, hal ini tidak bisa diremehkan karena jabatan Ari sangat strategis.

"Objeknya seseorang, ini kan bukan jabatan ecek-ecek ini jabatan direktur dan komisaris, bukan jabatan kecil," ujar dia.

Guntur menyebut, sanksi untuk rangkap jabatan antara Rp1-25 miliar. Namun, hukuman denda tersebut bukan ditentukan oleh komisioner atau investigator KPPU, melainkan majelis persidangan.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut