Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600 di Garuda
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Afrian Bondjol memberikan penjelasan soal pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia dengan skema sewa.
Pengadaan pesawat itu didasarkan pada sejumlah perhitungan, baik bisnis hingga penugasan. Secara bisnis, kata Afrian, pengadaan ATR-72-600 diyakini menguntungkan bagi Garuda Indonesia. Saat itu, manajemen melakukan analisis fundamental dan teknis, hingga perhitungan rencana bisnis sebelum manajemen menyetujui pengadaan pesawat ATR-72-600.
Meski begitu, persetujuan pengadaan jenis armada pesawat terjadi setelah PT Citilink Indonesia mengalihkan pesawat ATR-72-600 kepada emiten dengan kode saham GIAA itu. Sebelumnya, pengadaan dilakukan antara Citilink dengan lessor atau perusahaan penyewa pesawat.
"Dalam proses pengalihan pesawat dari Citilink ke Garuda Indonesia, tentu perusahaan sekelas Garuda dalam hal mengambil suatu kebijakan atau corporate action, tentu pada analisis, atau pada bisnis modelnya, business plan-nya, tentu tidak serta merta memberikan persetujuan atau kebijakan pengadaan tersebut," kata Afrian dalam konferensi pers, Senin (17/1/2022).
Dia mengakui, pengalihan pengadaan pesawat ATR-72-600 kepada Garuda sempat mendapat penolakan dari dewan komisaris maskapai pelat merah itu. Alasan penolakan lantaran Garuda harus memberikan jaminan kepada lessor.