Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600 di Garuda

Senin, 17 Januari 2022 - 18:32:00 WIB
Kuasa Hukum Emirsyah Satar Jelaskan Alasan Pengadaan Pesawat ATR 72-600  di Garuda
Kuasa hukum Emirsyah Satar jelaskan alasan pengadaan pesawat ATR 72-600 di Garuda Indonesia. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso).
Advertisement . Scroll to see content

Afrian tidak mengungkapkan jaminan yang dimaksud. Namun merujuk pada keterangan Kementerian BUMN yang dipaparkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, salah satu jaminan yang harus tanggung Garuda adalah menyepakati harga sewa pesawat sebesar 26 persen atau paling tinggi atas rata-rata harga sewa pesawat secara global. 

Sebaliknya, belum ada keterangan dari pihak Emirsyah Satar kenapa dewan komisaris berbalik memberikan persetujuan dari semula menolak pengadaan ATR-72-600. Afrian secara normatif memandang, persetujuan tersebut untuk mendukung program kerja pemerintah saat itu. 

"Apa yang ingin saya sampaikan bahwa kebijakan ini tidak diambil serta merta. Ini hanya semata-mata mendukung program pemerintah pada saat itu, mengikuti tata kelola perusahaan yang baik dan benar," tutur dia. 

Tak hanya itu, pengadaan pesawat tersebut juga diklaim untuk mendukung konektivitas transportasi udara antarpulau di Indonesia. Dukungan inilah disebut sebagai program penugasan yang diterima Garuda Indonesia. 

"Pemerintah memiliki kebijakan percepatan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025, jadi intinya mempermudah konektivitas antarpulau di Indonesia," ucap dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut