Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Bank Segera Hadirkan Kembali Program Tabungan Dahsyat Arisan, Total Hadiah Miliaran Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK

Selasa, 17 November 2020 - 00:25:00 WIB
Kuasa Hukum Indosterling Mengakui Tak Memiliki Izin dari BI dan OJK
Kuasa hukumPT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi mengakui tidak memiliki izin, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bank Indonesia (BI).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara mengenai adanya masalah gagal bayar investasi yang menimpa nasabah PT Indosterling

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan perusahaan tersebut tidak terdaftar (berizin) di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi. "Tidak terdaftar di OJK, penanganannya oleh Satgas Waspada Investasi," kata Sekar.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut