Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tegas Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat dari APBN
Advertisement . Scroll to see content

Kuota Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Ludes!

Senin, 25 September 2023 - 07:03:00 WIB
Kuota Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Ludes!
Kuota Uji Coba Kereta Cepat Whoosh Tahap 2 Ludes terpakai (Screenshot)
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat animo masyarakat yang tinggi, Eva Chairunisa meminta masyarakat untuk terus memantau informasi dan update terkait pendaftaran uji coba tidak berbayar kereta cepat Whoosh di saluran-saluran komunikasi PT KCIC. 

Kegiatan uji coba kereta cepat tidak berbayar bersama penumpang ini akan dilakukan hingga 30 September 2023 dengan kuota terbatas, yakni 500 tempat duduk untuk setiap perjalanannya.

Selama masa uji coba terbatas dengan penumpang berlangsung, setiap harinya KCIC menyediakan 4 jadwal perjalanan pulang pergi (PP). Alhasil, total terdapat 8 perjalanan KA yang beroperasi setiap harinya selama masa ujicoba yang akan berlangsung hingga 30 September 2023 dengan jadwal sebagai berikut : 

1. Stasun Halim - Tegalluar PP dengan waktu keberangkatan pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB. 

2. Stasiun Tegalluar - Halim PP dengan waktu keberangkatan pukul 09.00 WIB dan 14.00 WIB. 

Adapun rincian mengenai waktu dan tata cara mengikuti uji coba operasional kereta cepat Whoosh tidak berbayar untuk masyarakat umum tahap kedua adalah sebagai berikut: 

1. Pendaftaran tahap 2 dibuka pada 24 September untuk keberangkatan tanggal 25 s.d 30 September 2023

2. Buka website ayonaik.kcic.co.id

3. Pilih rute perjalanan, tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang. 

4. Isi data penumpang sesuai dengan identitas dan ikuti alur pendaftaran. 

5. Setelah melakukan pendaftaran, calon penumpang akan mendapatkan email sebagai bukti pendaftaran 

6. Satu pendaftar dapat melakukan pemesanan untuk maksimal 2 penumpang. 

4. Satu NIK hanya dapat melakukan pemesanan 1 kali selama masa uji coba. 

5. Pada hari H perjalanan, calon penumpang wajib melakukan verifikasi kepada petugas KCIC dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan kartu identitas.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut