Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonomi Tumbuh 5,04 Persen, Purbaya Sebut Bukti APBN Dikelola Efektif
Advertisement . Scroll to see content

Kurangi Jumlah Perokok Anak-anak, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 12 Persen di 2022

Senin, 13 Desember 2021 - 17:34:00 WIB
Kurangi Jumlah Perokok Anak-anak, Tarif Cukai Rokok Naik Jadi 12 Persen di 2022
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menaikkan cukai rokok menjadi 12 persen pada 2022. Keputusan tersebut antara lain bertujuan mengurangi jumlah perokok anak-anak

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok tersebut sudah disetujui Presiden Joko Widodo.

Rinciannya, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen, sedangkan kenaikan tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.

"Sudah disetujui presiden, kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk sigaret kretek tangan kenaikannya kita tetapkan 4,5 persen maksimal," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, kenaikan tarif cukai rokok ini dilakukan untuk mengurangi pengunaan rokok. Diantaranya untuk anak-anak yang masih tinggi dalam menggunakan rokok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut