Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Pesantren Jadi Sengketa Habib Rizieq dan PTPN, BPN: Itu Aset Negara

Jumat, 25 Desember 2020 - 17:05:00 WIB
Lahan Pesantren Jadi Sengketa Habib Rizieq dan PTPN, BPN: Itu Aset Negara
Lahan di Megamendung, Bogor kini dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Habib Rizieq dan PTPN. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lahan di Megamendung, Bogor seluas hampir 32 hektare yang dibangun pesantren menjadi objek sengketa antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII. Kedua belah pihak saling mengklaim atas kepemilikan lahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR, Suyus Windayana mengatakan, tanah yang dipakai tersebut adalah aset negara karena berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Apabila status HGU habis, maka tanah tersebut harus dikembalikan ke negara.

Saat ini, kata Suyus, tanah itu merupakan HGU PTPN. Dengan demikian, PTPN masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut.

"Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN. Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).

Menurut Suyus, aset negara tersebut tidak bisa sembarang berpindah tangan. Setiap pelepasan aset harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk izin dari menteri keuangan dan menteri BUMN.

"Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Jika HGU habis, kata Suyus, tidak bisa masyarakat memiliki hak atas lahan tersebut. "Tidak serta-merta dengan berakhirnya tanah aset pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut