Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Libatkan ITB hingga UGM, Trem Otonom Diuji Coba di Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar

Rabu, 28 April 2021 - 07:40:00 WIB
Libatkan ITB hingga UGM, Trem Otonom Diuji Coba di Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar
Kemenhub tengah menyusun naskah akademik regulasi trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Indonesia. (Foto: ilustrasi/Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun naskah akademik regulasi trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di Indonesia. Sejumlah perguruan tinggi negeri yang dilibatkan dari ITB hingga UGM.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, ada tiga kota yang akan dijadikan pilot project penerapan trem otonom yaitu Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar, yang saat ini kajiannya tengah dilakukan oleh ITB, UGM, ITS, dan Universitas Udayana.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam rangka mengupayakan kehadiran transportasi publik yang ramah lingkungan dan hemat energi, serta menjadikannya sebagai kebutuhan massal masyarakat Indonesia,” katanya, Selasa (27/4/2021).

Menhub mengatakan, regulasi penerapan trem otonom ini perlu disiapkan untuk mendukung penggunaan angkutan massal berbasis listrik di Indonesia. Trem otonom merupakan salah satu inovasi untuk moda transportasi publik yang menggabungkan karakteristik kereta LRT dan Bus Rapid Transit BRT.

Trem otonom merupakan moda yang berbentuk seperti kereta LRT, namun tidak beroperasi di atas rel, melainkan beroperasi di atas jalan dengan menggunakan ban yang dipandu oleh lintasan yang disebut sebagai virtual track.

“Penyiapan regulasi ini harus kita lakukan sejak dini, agar nantinya Indonesia sudah siap dalam menyambut otomatisasi kendaraan ketika teknologi tersebut sudah masuk ke dalam negeri,” katanya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub, Umar Aris mengatakan naskah akademik penerapan trem otonom di Indonesia ini akan menjadi pedoman pembentukan peraturan pelaksanaan terkait Trem Otonom.

“Naskah akademik ini merupakan struktur dasar dalam membangun kerangka regulasi yang memuat beberapa hal diantaranya yaitu terkait sistem operasi, standar teknis sistem keselamatan bisnis, pembiayaan dan manajemen risiko, serta hal lainnya seperti peta jalan, sampai dengan penyediaan infrastruktur untuk pengisian daya kendaraan listrik,” kata Umar.

Umar menjelaskan, perumusan regulasi perlu diharmonisasikan dengan berbagai pemangku kepentingan. Setidaknya terdapat enam instansi ang terlibat secara langsung dalam penyusunan regulasi trem otonomi ini yaitu Kemenhub, KemenPUPR, Kementerian ATR/Pertanahan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Kominfo, Pemerintah Daerah dan Kepolisian.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut