Libur Akhir Tahun, Penumpang Pesawat ke Bali Wajib Tes PCR 2 Hari Sebelum Keberangkatan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperketat protokol kesehatan di daerah-daerah wisata, termasuk Bali. Langkah tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan meminta protokol kesehatan diperketat di rest area, hotel, dan tempat wisata. Penerapan tes Covid-19 juga diperketat, baik untuk perjalanan darat maupun udara.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” katanya, Senin (15/12/2020).
Soal teknisnya, Luhut meminta kepada Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan mengatur standar operasional prosedur (SOP).
“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” katanya.
Bali merupakan salah satu dari delapan provinsi yang dipantau ketat pemerintah karena kasus positif Covid-19 yang naik. Selain Bali, ada DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," katanya.
Pengetatan protokol kesehatan pada libur panjang tahun baru akan berlangsung pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Editor: Rahmat Fiansyah