Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Tarif PLN 17–23 November 2025: Ternyata Rumah Tangga Bisa Hemat Puluhan Ribu!
Advertisement . Scroll to see content

Listrik 450 VA Dihapus, Daya Rumah Orang Miskin Naik Jadi 900 VA

Senin, 12 September 2022 - 20:48:00 WIB
Listrik 450 VA Dihapus, Daya Rumah Orang Miskin Naik Jadi 900 VA
Pemerintah dan Banggar DPR sepakat menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga dan menaikkan daya untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi jadi 900 VA. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk rumah tangga dan menaikkan daya untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi. Daya listrik masyarakat miskin yang semula 450 VA bakal dinaikkan menjadi 900 VA, dan jika sebelumnya 900 VA menjadi 1.200 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," ujar Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).

Adapun aturan kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Said menyebut, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply bisa berkurang. Dari sisi pelanggan, golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut