Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga Bahan Pangan 12 November: Bawang-Minyak Goreng Naik, Daging Ayam Ras Turun
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit Imbas Persoalan Minyak Goreng

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:29:00 WIB
Luhut Bakal Audit Perusahaan Sawit Imbas Persoalan Minyak Goreng
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana untuk mengaudit seluruh perusahaan sawit dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan imbas dari persoalan minyak goreng, mulai dari kelangkaan hingga mahalnya harga di dalam negeri beberapa waktu lalu.

"Kami audit juga semua (perusahaan) kelapa sawit yang belum pernah sepanjang sejarah kita lakukan, luasnya berapa, suratnya, HGU-nya (Hak Guna Usaha), HPL (Hak Pengelolaan), statusnya supaya jelas," ujar Luhut di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Luhut menambahkan, apa yang dilakukannya saat ini bakal menjadi sejarah di Indonesia, di mana Indonesia juga belum pernah melakukan audit ke perusahaan minyak sawit.

Dia menyebut, pihaknya juga bakal mengecek apakah ada kantor perusahaan sawit yang juga memiliki perusahaan lain di luar negeri untuk menghindari pajak, sehingga negara tidak memungut pajak tersebut.

"Supply hari ini sudah cukup, lebih, dan sekarang harga sudah mulai turun. Kita pastikan distribusi jalan, penyaluran jalan, pengawasan jalan oleh Satgas Pangan," kata dia.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Indonesia sempat mengalami kelangkaan dan kenaikan harga pada produk turunan crude palm oil (CPO) khusunya minyak goreng. Perusahaan sawit mencoba menjual CPO ke dalam negeri dengan mengikuti harga CPO global yang sedang tinggi.

Hal tersebut membuat inisiasi pemerintah untuk menerapkan DMO dan DPO untuk minyak sawit. Harapannya, agar Indonesia memiliki stok minyak goreng sendiri dengan harga yang bisa diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Namun, kebijakan tersebut bobol lantaran terjadi penyuapan terhadap pejabat di Kementerian Perdagangan tepatnya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang memberikan izin ekspor padahal perusahaan sawit belum menyetorkan 20 persen produksi CPO-nya ke negara.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut