Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Datangi Kantor Airlangga, Bahas Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Luhut Buka Suara soal Larangan iPhone 16 Dijual di RI, Ini Penjelasannya

Selasa, 05 November 2024 - 15:03:00 WIB
Luhut Buka Suara soal Larangan iPhone 16 Dijual di RI, Ini Penjelasannya
Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia Luhut Binsar Panjaitan (Foto: iNews.id/Raka Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi kita tidak bicara hi tech saja, tapi kita juga bicara mengenai labor intensive jadi seperti garment yg ada sekarang sedang anu apa construction di mana itu? Di Kertajati dan juga yang di dekat Solo sana," tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian memastikan iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Hal ini lantaran smartphone terbaru Apple tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, masyarakat hanya boleh membawa masuk iPhone 16 di luar negeri untuk penggunaan pribadi. Jumlah yang dibawa pun tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

"Sesuai dengan pernyataan Menteri sebelumnya, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” ucap Febri dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2024).

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Febri.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut