Luhut Pastikan Pajak BBM 10 Persen di DKI Jakarta Belum Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10 persen belum berlaku. Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurutnya, wacana ini awalnya muncul untuk mengatasi masalah polusi udara yang sempat menjadikan DKI Jakarta sebagai kota dengan polusi terburuk pertama di dunia.
"(Pajak BBM sudah berlaku?) Belum. Ini kan mengenai air pollution, polusi udara. Jadi kita mau cari equilibrium (kesembangan), apasih yang terbaik," ucap Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Luhut menambahkan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji dan menghitung mana jalan yang lebih baik untuk mengatasi hal tersebut.
"Kita lempar ke publik, apakah itu dengan menaikkan pajak sehingga orang pakai kendaraan listrik lebih cepat atau bikin peraturan tadi, tempat parkir atau apa macem-macem kita lagi lihat," tuturnya.