Luhut Sebut Jokowi Setuju Bangun Family Office di RI, Apa Itu?
Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak. Di family office, kata Luhut, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan pihaknya masih mencermati rencana pemerintah untuk membentuk family office. Mengingat rencana itu masih menjadi pembahasan internal pemerintah sehingga otoritas keuangan belum dapat meresponnya secara pasti.
“Pemahaman kami mengenai hal ini masih dibahas di internal pemerintah dan kami cermati masih akan disampaikan nanti pemikiran gagasan usulannya itu kepada Presiden Joko Widodo untuk tentunya mendapat persetujuan ataupun arahan lebih lanjut,” ujar Mahendra.
Mahendra mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa instrumen serupa ataupun perusahaan sejenis itu ada di beberapa negara, baik negara di kawasan maupun negara-negara maju.
Editor: Puti Aini Yasmin