Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang KRL Commuter Line Tembus 724.536 saat Libur Natal, Stasiun Bogor Paling Ramai 
Advertisement . Scroll to see content

Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, Salah Satunya di DKI Jakarta

Selasa, 02 November 2021 - 14:21:00 WIB
Mal Boleh Beroperasi hingga Pukul 22.00 dengan Kapasitas 100 Persen, Salah Satunya di DKI Jakarta
Mal diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen, salah satunya DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100 persen. Pelonggaran tersebut berlaku di daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, salah satunya DKI Jakarta.

Hal tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 diperbolehkan buka hingga pukul 22.00. Terdapat daerah lain di wilayah Jabodetabek yang telah masuk kategori PPKM level 1, seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” tulis Inmendagri, dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (2/11/2021). 

Dalam Inmendagri tersebut juga tertulis beberapa regulasi dan aturan dengan catatan sebagai berikut:

1.Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2. Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diberbolehkan hingga pukul 22.00.

3. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4.Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. 

5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapsitas 70 persen.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut