Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro: Tilang ETLE Tetap Berlaku di Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Mal hingga Tempat Wisata Diizinkan Buka dengan Kapasitas Maksimal 75 Persen saat Libur Nataru

Selasa, 07 Desember 2021 - 08:51:00 WIB
Mal hingga Tempat Wisata Diizinkan Buka dengan Kapasitas Maksimal 75 Persen saat Libur Nataru
Aturan terbaru di masa libur Nataru, operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. (foto: Ilustrasi/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan regulasi dan aturan terbaru di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Adapun regulasi terbaru ini di antaranya terkait aturan operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat wisata.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75 Persen.

“Untuk operasional pusat perbelanjaan (mal), restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021). 

Menko Luhut menambahkan, untuk acara sosial budaya dan acara yang bersifat kerumunan masyarakat diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19,” kata dia.

Selain itu, Menko Luhut menegaskan adanya pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru. 

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut