JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan regulasi dan aturan terbaru di masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Adapun regulasi terbaru ini di antaranya terkait aturan operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga tempat wisata.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, untuk operasional mal, restoran, bioskop, dan tempat wisata di masa libur Nataru hanya diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksmial 75 Persen.
Kilang Pertamina Internasional dan Polytama Perkuat Hilirisasi Petrokimia Hijau
“Untuk operasional pusat perbelanjaan (mal), restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (7/12/2021).
Menko Luhut menambahkan, untuk acara sosial budaya dan acara yang bersifat kerumunan masyarakat diizinkan berjumlah maksimal 50 orang dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengemudi Ojek Online Temukan Handphone di Tengah Jalan, Ternyata Milik Paspampres
“Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19,” kata dia.
Selain itu, Menko Luhut menegaskan adanya pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Kenaikan Indeks Dow Jones Dorong Penguatan Wall Street
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala tiap minggunya, sehingga kebijakan bisa beradaptasi dengan cepat, menyesuaikan perkembangan terbaru.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku