Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 
Advertisement . Scroll to see content

Mall dan Restoran yang Langgar Ketentuan PPKM Darurat Terancam Ditutup Usahanya

Jumat, 02 Juli 2021 - 12:54:00 WIB
Mall dan Restoran yang Langgar Ketentuan PPKM Darurat Terancam Ditutup Usahanya
Mall dan restoran yang langgar ketentuan PPKM Darurat terancam ditutup usahanya.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi No.15/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui PPKM Darurat akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Salah satu hal yang diatur dalam Instruksi mendagri (Inmendagri) tersebut adalah berkaitan dengan sanksi. Para pelaku usaha pun terancam sanksi adminisytratif hingga ditutup usahanya jika ditemukan melanggar ketentuan PPKM Darurat.

“Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan, Transportasi Umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Diktum ke-10 huruf b dari Instruksi Mendagri No.15/2021.

Seperti diketahui untuk kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sementara kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan aturan aktivitas di sektor kritikal dan aturan kegiatan makan/minum.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut