Maria Pauline Lumowa Bobol BNI Rp1,7 Triliun, Begini Modus Operandinya
Yasonna mengatakan, PT Gramarindo bisa melakukan hal itu karena mendapatkan bantuan dari 'orang dalam' BNI. BNI yang seharusnya teliti memeriksa kelengkapan dokumen tetap menyetujui L/C yang dikirim lewat Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp. Padahal, bank-bank tersebut bukan bank korespondensi BNI dalam melakukan transaksi L/C.
Pembobolan senilai Rp1,7 triliun itu dilakukan di BNI 46 cabang Kebayoran Baru. Saat itu, Maria yang berkewarganegaraan Belanda mengaku dikenalkan dengan Manajer Nasabah Internasional BNI Kebayoran Baru, Edy Santoso.
Awalnya, Maria hanya butuh kredit Rp40 miliar untuk membiayai proyek tambang marmer perusahaannya, PT Sagared Team di Kupang, NTT. Namun, dia ditawari orang BNI untuk terlibat dalam L/C fiktif yang kemudian merugikan uang negara hingga Rp1,7 triliun.
Kini, Maria harus menghadapi tuntutan hukum setelah DPO belasan tahun. Adrian, dalang utama lainnya telah divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain penjara, Adrian wajib membayar denda Rp1 miliar serta wajib mengembalikan uang negara Rp300 miliar.
Editor: Rahmat Fiansyah