Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Diubah Jadi 3x24 Jam
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengubah aturan masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari 2X4 menjadi 3x24 jam.
Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui sebelumnya pada Inmendagri 53/2021 berlaku tes PCR 2x24 jam.
“Benar (diubah), tiga hari berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Berikut ini ketentuan lengkap syarat tes pelaku perjalanan yang diatur dalam Inmendagri 55/2021:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan 1 November 2021.
Editor: Jujuk Ernawati