Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenpora Libatkan BPKP, Erick Thohir Bongkar Total Aturan Olahraga dan Pemuda
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penyebab Harga Tes PCR Diturunkan Pemerintah

Rabu, 27 Oktober 2021 - 18:44:00 WIB
Ini Penyebab Harga Tes PCR Diturunkan Pemerintah
Dokter patologi klinik menunjukkan cara kerja alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Ruang Ektraksi DNA dan RNA. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, dan Rp300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali, sesuai hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan awab tes PCR. 

Hal itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dana berlaku 3x24 jam untuk ketentuan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Dia menjelaskan, awalnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu.

Kemudian sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut