Ini Penyebab Harga Tes PCR Diturunkan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menurunkan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, dan Rp300.000 untuk daerah di luar Jawa dan Bali, sesuai hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan awab tes PCR.
Hal itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dana berlaku 3x24 jam untuk ketentuan perjalanan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dia menjelaskan, awalnya batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu.
Kemudian sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali.