Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Restui KAI Tambah 30 Rangkaian KRL: Kalau untuk Rakyat Saya Tidak Ragu
Advertisement . Scroll to see content

Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen, KAI: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah 

Kamis, 17 Desember 2020 - 21:15:00 WIB
Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen, KAI: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah 
Terkait kebijakan Swab Antigen, PT KAI masih menunggu keputusan lebih lanju pemerintah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara terkait persyaratan wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta. Keputusan wajib rapid antigen ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk kereta api jarak jauh di area Daop 1 masih akan mengacu aturan yang lama yakni Surat Edaran Nomor 14 tahun 2020. Mengingat, belum ada keputusan atau pengumuman yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19. 

“Terkait perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta dapat kami sampaikan sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” ujarnya, Kamis (17/12/2020). 

Artinya, lanjut Eva, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (berlaku 14 hari sejak diterbitkan) atau bisa jika menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi. 

“Jadi, terkait kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut