Masuk Jakarta Wajib Rapid Tes Antigen, KAI: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara terkait persyaratan wajib rapid antigen bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Jakarta. Keputusan wajib rapid antigen ini menyusul dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, untuk kereta api jarak jauh di area Daop 1 masih akan mengacu aturan yang lama yakni Surat Edaran Nomor 14 tahun 2020. Mengingat, belum ada keputusan atau pengumuman yang dikeluarkan oleh gugus tugas Covid-19.
“Terkait perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta dapat kami sampaikan sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020,” ujarnya, Kamis (17/12/2020).
Artinya, lanjut Eva, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (berlaku 14 hari sejak diterbitkan) atau bisa jika menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan atau Rapid Test Antibodi.
“Jadi, terkait kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” katanya.