Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Siap Beri Perlindungan Keluarga Korban Pembunuhan Lansia di Jatibening Bekasi
Advertisement . Scroll to see content

Memahami Pengertian Asuransi Jiwa dan Jenis-jenisnya

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:09:00 WIB
Memahami Pengertian Asuransi Jiwa dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi asuransi. (foto/ilustrasi: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, pemegang polis bertanggung jawab membayar rutin premi asuransi jiwa, yang nantinya akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris (keluarga) jika kita meninggal dunia. 

Premi yang dibayarkan pihak asuransi kepada ahli waris (keluarga) pemegang polis asuransi jiwa disebut sebagai Uang Pertanggungan (UP), yang besarannya tercantum di dalam kontrak perjanjian.

Setelah mengetahui pengertian asuransi jiwa, berikutnya Anda perlu memahami jenis-jenis asuransi jiwa, dalam hal ini perlindungan yang ditawarkan. 

Berikut jenis-jenis asuransi jiwa yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dihimpun iNews.id dari berbagai sumber: 
 
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Sesuai dengan namanya, asuransi jiwa seumur hidup memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut