Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Imbas Tak Beri Data Live saat Demo Agustus
Advertisement . Scroll to see content

Memahami Pengertian Asuransi Jiwa dan Jenis-jenisnya

Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:09:00 WIB
Memahami Pengertian Asuransi Jiwa dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi asuransi. (foto/ilustrasi: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, pemegang polis bertanggung jawab membayar rutin premi asuransi jiwa, yang nantinya akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada ahli waris (keluarga) jika kita meninggal dunia. 

Premi yang dibayarkan pihak asuransi kepada ahli waris (keluarga) pemegang polis asuransi jiwa disebut sebagai Uang Pertanggungan (UP), yang besarannya tercantum di dalam kontrak perjanjian.

Setelah mengetahui pengertian asuransi jiwa, berikutnya Anda perlu memahami jenis-jenis asuransi jiwa, dalam hal ini perlindungan yang ditawarkan. 

Berikut jenis-jenis asuransi jiwa yang perlu Anda ketahui, sebagaimana dihimpun iNews.id dari berbagai sumber: 
 
1. Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)

Sesuai dengan namanya, asuransi jiwa seumur hidup memberikan perlindungan seumur hidup, meski biasanya perusahaan asuransi membatasi manfaat perlindungan hingga hanya 100 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut