Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Beberkan Syarat Pekerja yang Bakal Dapat Subsidi Upah
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah PHK

Jumat, 23 Juli 2021 - 20:57:00 WIB
 Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah PHK
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, berharap bantuan subsidi upah yang diberikan pemerintah dapat mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja. 

Pernyataan itu, disampaikan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Indah Anggoro Putri, dalam pertemuan virtual dengan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah dengan PPKM level 3 dan 4, Jumat (23/7/2021). 

Menurut dia, Menaker Ida sangat menaruh perhatian terhadap program bantuan subsidi upah, yang diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja, sehingga angka kemiskinan tidak bertambah. 

"Kita pastikan bersama bahwa BSU sebagai salah satu instrumen stimulus harus benar-benar fokus, tepat sasaran dan tepat manfaat sehingga dapat mencegah PHK, dan dapat meningkatkan daya tahan ekonomi para pekerja sehingga angka kemiskinan kronis tidak bertambah," kata Indah. 

Dalam rangka mensukseskan program bantuan subsidi upah tersebut, Kemenaker mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah, agar ada keselarasan dalam realisasinya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut