Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Beberkan Syarat Pekerja yang Bakal Dapat Subsidi Upah
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah PHK

Jumat, 23 Juli 2021 - 20:57:00 WIB
 Menaker Berharap Bantuan Subsidi Upah Cegah PHK
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, bantuan subsidi upah bukan program baru karena pernah dilaksanakan di awal masa pandemi, pada tahun lalu. Hanya saja, terdapat sedikit perbedaan pada bantuan subsidi upah di tahun ini. 

"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat dan juga yang utamannya berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," ucap Indah.

Untuk itu, dia meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini. Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU. 

"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU," ungkap Indah.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut