Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Pakai Pendekatan Baru Tangani Unjuk Rasa, Tiru Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Menaker: Demo UU Cipta Kerja adalah Hak, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan

Selasa, 10 November 2020 - 15:33:00 WIB
Menaker: Demo UU Cipta Kerja adalah Hak, Tapi Patuhi Protokol Kesehatan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang/mengajak bersama-sama SP/SB maupun pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan, saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.

“Minggu lalu kami sudah memulai  menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada empat RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu tiga bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” tuturnya.

Saat ini, ada empat RPP yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang tengah dibahas Tripartit Nasional yaitu tentang Pengupahan, Tenaga Kerja Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ida menegaskan, pemerintah terus bekerja keras untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan buruh. Oleh sebab itu, pemerintah hadir di tengah-tengah, mendengarkan semua pihak dan memosisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda. Namun, saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia  kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha harus tetap bersama," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut