Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 

Senin, 12 April 2021 - 10:27:00 WIB
Menaker Ida Minta THR Pekerja Dibayar Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

"THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu," kata Ida. 

Soal besaran THR, kata dia, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, diberikan proporsional dengan perhitungan jumlah masa kerja per 12 dikalikan 1 bulan upah. 

"Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, ada hitungannya tersendiri," ucapnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut