Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Terbitkan SE Larang Batasan Usia dalam Lowongan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Larang Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja, Hapus Diskriminasi

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:25:00 WIB
Menaker Larang Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja, Hapus Diskriminasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli. (Foto: Dok. Kemnaker)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengumuman lowongan kerja. Informasi lowongan wajib disampaikan secara benar dan jujur melalui kanal resmi untuk mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan para pencari kerja.

SE Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan.

Sementara itu, Kepada pelaku industri dan dunia usaha, Menaker mengajak untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum dalam memperbaiki proses rekrutmen. Transparansi, keadilan, dan berbasis kompetensi menjadi prinsip utama dalam setiap perekrutan tenaga kerja.

"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," ucap Yassierli.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut