Menaker Larang Syarat Batasan Usia pada Rekrutmen Pekerja, Hapus Diskriminasi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang adanya pembatasan usia dalam proses lowongan kerja. Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip non-diskriminasi di dunia kerja.
Poin utama dari SE tersebut adalah larangan segala bentuk diskriminasi dalam proses perekrutan tenaga kerja. Pemerintah ingin memastikan setiap individu memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, tanpa dibatasi oleh faktor yang tidak relevan dengan kompetensi.
Yassierli menjelaskan, pembatasan usia tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Ketentuan ini hanya berlaku jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan yang memang membutuhkan batas usia.
"Pembatasan usia masih dimungkinkan selama memang diperlukan karena karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia, dan/atau tidak menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Menaker juga menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara menyeluruh, termasuk bagi calon tenaga kerja penyandang disabilitas. Proses rekrutmen juga harus dilakukan secara adil dan berdasarkan kompetensi serta kesesuaian dengan posisi yang ditawarkan.
Dia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengumuman lowongan kerja. Informasi lowongan wajib disampaikan secara benar dan jujur melalui kanal resmi untuk mencegah praktik penipuan dan percaloan yang merugikan para pencari kerja.
SE Menaker tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada bupati/wali kota dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan.
Sementara itu, Kepada pelaku industri dan dunia usaha, Menaker mengajak untuk menjadikan kebijakan ini sebagai momentum dalam memperbaiki proses rekrutmen. Transparansi, keadilan, dan berbasis kompetensi menjadi prinsip utama dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
"Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," ucap Yassierli.
Editor: Aditya Pratama