Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Rombak Seluruh Pejabat di Direktorat Layanan Izin Tenaga Kerja Asing!

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:43:00 WIB
Menaker Rombak Seluruh Pejabat di Direktorat Layanan Izin Tenaga Kerja Asing!
Menaker Yassierli merombak satu direktorat imbas temuan KPK terkait dugaan gratifikasi dan suap. Hal itu diungkapkan pada Kamis (22/5/2025) (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengaku telah mengganti seluruh pejabat di Direktorat Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). Hal itu imbas temuan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perihal tenaga kerja asing (TKA).

"Hasil temuan itu, dampaknya bagi kami adalah satu direktorat layanan izin tenaga kerja asing kami ganti dengan orang-orang yang tepat, mulai dari direktur hingga seluruh staf," katanya di sela-sela acara Pembukaan Job Fair Kemnaker 2025 di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Yassierli mengaku bahwa kebijakan tersebut sempat berdampak pada layanan tenaga kerja asing. Sebab, seluruh pejabat, termasuk direktur diganti dengan personel baru.

"Sekitar bulan Maret, makanya layanan tenaga kerja asing agak lambat, karena orangnya kami ganti semua. Alhamdulillah, sekarang sudah baru dan sudah berjalan dengan lancar," tutur dia.

Ia menjelaskan bahwa layanan perizinan tenaga kerja asing merupakan unit kerja yang paling rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, ia memutuskan untuk mengganti seluruh pejabat di PPTKA.

"Karena kami sadar, layanan terkait izin tenaga kerja asing ini rentan. Masih ada kemungkinan terjadinya pertemuan antara biro jasa dengan oknum Kemnaker, maka kami ganti semua," ujar Yassierli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut