Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jangan Lupa! Hari Ini Terakhir Pendaftaran Magang Nasional Batch 2, Ada 87.632 Lowongan
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Minta Kepala Daerah Hukum Perusahaan yang Tidak Bayar THR 

Senin, 19 April 2021 - 16:20:00 WIB
Menaker Minta Kepala Daerah Hukum Perusahaan yang Tidak Bayar THR 
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Jika tidak, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, sanksi tersebut bisa dijatuhkan kepala daerah kepada perusahaan yang tak membayar THR.

"Saya minta para gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam peluncuran Posko THR di Jakarta, Senin (19/4/2021).

Menaker menyebut pemerintah tetap memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR paling lambat H-7. 

"Bisa diberikan kelonggaran maksimal H-1 Lebaran dengan catatan pengusaha wajib melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut