Menaker Pastikan Usut Tuntas Kasus Karyawati Diajak Staycation untuk Perpanjang Kontrak
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah perusahaan di Kawasan Industri di Bekasi, Jawa Barat. Kasus karyawati diajak staycation untuk perpanjang kontrak ini dianggap sebagai perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi di Bekasi tersebut.
"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan perlindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Ida menambahkan, kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi, sehingga kepolisian akan menangani dalam aspek pidana. Sedangkan, Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja, upah, dan sebagainya.
Dinakertrans Jabar Pastikan Kasus Staycation Bersama Bos Ulah dari Oknum
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ida meminta semua pihak untuk mengarusutamakan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual sebagai bagian dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama.
Karyawati yang Diajak Staycation Bosnya Ajukan Perlindungan, LPSK Adakan Pertemuan
"Sekali lagi komitmen pencegahan ini kita wujudkan secara bersama-sama, di antaranya melalui aturan normatif yang berlaku di perusahaan, hingga membangun budaya kesadaran pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja," tuturnya.
Ida juga meminta kepada jajarannya untuk lebih memasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di tempat kerja kepada seluruh perusahaan dan kawasan industri.
"Saya juga mengajak semua pihak terkait, seperti pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pengelola kawasan industri, serikat pekerja/serikat buruh, untuk bersama-sama memerangi kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja," ucapnya.
Karyawati Cikarang Ngaku Diajak 'Staycation' sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak
Editor: Aditya Pratama