Menaker Resmi Cabut Ketentuan Pencairan JHT Setelah Umur 56 Tahun, Klaim Maksimal 5 Hari Kerja

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, resmi mencabut ketentuan yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah berumur 56 tahun.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua berlaku 26 April 2022, yang merupakan revisi Permenaker 2/2022.
"Dengan peraturan yang baru, nantinya pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJamsostek," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/4/2022).
Lebih lanjut, nantinya pembayaran akan dilakukan jika persyaratan sudah terpenuhi dengan benar. Syaratnya berupa dokumen elektronik atau fotokopi dan penyampainnya bisa melalui online maupun offline.
Ida juga membeberkan ketentuan anyar dalam beleid ini. Pertama, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun dibayarkan tunai dan sekaligus.