Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Resmi Cabut Ketentuan Pencairan JHT Setelah Umur 56 Tahun, Klaim Maksimal 5 Hari Kerja

Kamis, 28 April 2022 - 17:57:00 WIB
Menaker Resmi Cabut Ketentuan Pencairan JHT Setelah Umur 56 Tahun, Klaim  Maksimal 5 Hari Kerja
Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziyah. (Foto: Kemnaker RI)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, untuk pekerja yang mengundurkan diri, JHT dapat dibayarkan dengan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan sejak diterbitkannya surat keterangan pengunduran diri.

Ketiga, pekerja yang terkena PHK, JHTnya dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan setelah PHK.

Keempat, untuk pekerja kontrak, manfaat JHT bisa dibayarkan saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. JHT juga diberikan kepada peserta yang merupakan WNA pada saat sebelum atau setelah meninggalkan Indonesia. Peserta yang meninggal dunia bisa mendapatkan JHTnya yang dibayarkan ke ahli waris.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut