Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:03:00 WIB
Menaker Sebut JHT Bisa Cair Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasannya
Menaker menjelaskan, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan mengenai aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dia menyebut, meskipun peserta belum mencapai usia 56 tahun, dana JHT masih bisa diklaim sebagian.

Ida mengatakan, peserta JHT yang masih bekerja, mengalami PHK, mengundurkan diri dan masih di bawah usia 56 tahun tetap bisa melakukan pengajuan klaim dengan syarat masa kepesertaannya minimal 10 tahun.

"Klaimnya maksimal sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan maksimal 10 persen untuk keperluan lain berupa uang tunai," ujar Ida dalam tayangan video, Selasa (15/2/2022).

Nantinya, sisa manfaat JHT bisa dicairkan pada usia 56 tahun. Khusus bagi pekerja yang terkena PHK, mereka berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa, dan penggantian hak untuk PKWTP atau uang kompensasi untuk PKWT.

Ida menegaskan, adanya pandangan yang mengatakan bahwa manfaat JHT hanya bisa diambil saat usia 56 tahun tidak sepenuhnya benar. Yang benar, manfaat JHT bisa diambil sebagian di masa kepesertaan tertentu.

"Iuran yang dibayarkan untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau bisa peserta mengalami cacat total sebelum pensiun atau meninggal dunia," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut