Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan aturan baru soal perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, salah satunya profesi kurir dan driver ojek online (ojol). Hal ini karena hingga saat ini belum ada aturan perlindungan tentang pekerjaan dengan status kemitraan.
"Maka tadi Komisi IX (DPR) salah satu di antara kesimpulannya meminta dan mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk siapkan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan termasuk di dalamnya aturan pemberian THR bagi pengemudi ojek online. Jadi, ojek online adalah bagian dari pola kemitraan tadi. Komisi IX meminta secara eksplisit disebut," ujar Ida saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR, Selasa (25/3/2024).
"Kami akan buat regulasi tentang perlindungan pekerja dengan status kemitraan termasuk di dalamnya driver ojek online," tuturnya.
Ida menambahkan, sejatinya, aturan soal pemberian THR ini berada dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
"Kalau dasar pemberian THR kan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentu tadi kami sampaikan kalau atur pekerja dengan status kemitraan ini jangan cuma soal THR-nya aja sekalian pengaturan lainnya, misalnya jaminan sosial untuk pekerja dengan status kemitraan," kata dia.