Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru
Advertisement . Scroll to see content

Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:17:00 WIB
Menaker Siapkan Aturan Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk Kurir-Driver Ojol
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan aturan baru soal perlindungan sosial bagi pekerja berstatus kemitraan, seperti kurir dan driver ojol. (Foto: Heri Purnomo/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Namun demikian, Ida mengakui bahwa aturan tersebut tidak akan terealisasi pada tahun ini. 

Terkait THR bagi pekerja transportasi daring, sifatnya untuk tahun ini bersifat imbauan dengan jenis dan mekanisme pemberian diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi.

Dalam kesempatan itu, Ida juga menekankan bahwa pemberian THR Keagamaan 2024 bagi mitra ojol ini bukan kewajiban perusahaan aplikasi online. Dikatakannya, kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ida menyebut, imbauan bagi perusahaan aplikator memberikan THR Keagamaan merupakan upaya Kemnaker untuk membantu melindungi daya beli pengemudi ojek online menjelang hari raya Idul Fitri. Hal ini menyusul kenaikan harga berbagai jenis sembako jelang lebaran.

"Tapi, kami juga berterima kasih kepada teman-teman perusahaan aplikator telah memberikan banyak sekali bantuan program-program yang diberikan kepada mitranya di bulan Ramadhan ini," ucap Ida.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut